pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, kalau bukan badan usaha industri atau eksportir yang beli apa tetep ada PPh pasal 22?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
DEDY FERY VERDIAN