Jika misalkan kita perusahan yg sudah pkp, kita mau import barang, tetapi tidak mempunyai API. apakah jika import melalui door to door diperbolehkan? mengingat ppn dan pph 22 nya tidak kita kreditkan.
Kalau dari sisi perpajakan tidak diatur, wp mau menggunakan mekanisme impor yang seperti apa, kembali lagi ke proses bisnis wp. Dokumen impor yang diatur secara perpajakan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai per 16/2021, Jadi silakan pastikan dokumen impor yang wp peroleh memenuhi ketentuan per 16/2021
RIZKIANTO