faktur pajak juli, di faktur pajak npwp dan alamat berbeda untuk pembelinya. wp tidak terdaftar di BKM. untuk fakturnya bisa dikreditkan? kalau wp tidak pemusatan?
kalau bukan BKM dan pemusatan, NPWP dan alamat pakai milik pusat. kalau wp tidak pemusatan, NPWP dan alamat pakai milik cabang.
WAHYU DESY PRIHARTANTI