mau tanya untuk perpanjangan sertel cabang bisa dilakukan dari menu administrasi cabang sepanjang cabang sudah ditambahkan di menu administrasi cabang. apakah ada tutorialnya?
Boleh gali dulu apakah cabangnya pemusatan PPN atau nggak, kalo nggak berarti enofanya gak terhubung sama pusat. Untuk cabang non PKP dan tidak pemusatan, bisa ajukan sertel sesuai PER-04/2020. Tapi kalo pemusatan, bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
AHMAD ALI MURTADHO