Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya untuk perpanjangan sertel cabang bisa dilakukan dari menu administrasi cabang sepanjang cabang sudah ditambahkan di menu administrasi cabang. apakah ada tutorialnya?


Jawaban

Boleh gali dulu apakah cabangnya pemusatan PPN atau nggak, kalo nggak berarti enofanya gak terhubung sama pusat. Untuk cabang non PKP dan tidak pemusatan, bisa ajukan sertel sesuai PER-04/2020. Tapi kalo pemusatan, bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X​ X H O
J A M H U