#26Q: @kring_pajak kak mau tanya, kalau uang muka pembelian rumah dimulai 2018, pelunasan & tandatangan ajb di thn 2022, apa bisa dapat fasilitas ppn dtp atas rumah tapak (pmk no.6/pmk.010/2022)? https://twitter.com/Stevani81110812/status/1558008787445121024
#26A: sesuai pasal 4 ayat (4a) PMK-6/2022, jika dimulainya pembayaran uang muka/cicilan pertama kali kepada pkp penjual sebelum 1 jan 2021 berarti tidak bisa mendapatkan insentif PPN DTP ini mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN