Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q: Saya mau tanya. Kalau misal saya mau bikin pembetulan PPN Tahun 2017. dulu itu submit normal masih pakai e-spt. apakah pembetulannya boleh pakai e-spt atau pakai efkatur?


Jawaban

#20A: PM. Sesuai KEP-136/2014 harusnya per 1 juli 2016 sudah wajib efaktur

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B H B Z
R J H S​ G