PT A menggunakan PT B untuk mengirimkan barang ke konsumen/pembeli. Atas tagihan jasa pengiriman oleh B dibebankan ke pembeli dengan sebelumnya diabayrkan oleh A.
<WRAP> Dijelaskan normatif pengecualian DPP PPh 23 atas reimbursement sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id