Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada ekspor kapal dengan perusahaan di LN, untuk pengenaan pajak dari sisi PPN nantinya dikenakan 0% atas ekspor ya? kemudian untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

betul, untuk ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Seharusnya tidak dikenai PPh pasal 22. Penghasilan yang diperoleh dari LN jika dipotong pajak di negara lawan transaksinya maka bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O O R᠎ X
O V F​ O U