wp ada ekspor kapal dengan perusahaan di LN, untuk pengenaan pajak dari sisi PPN nantinya dikenakan 0% atas ekspor ya? kemudian untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?
betul, untuk ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Seharusnya tidak dikenai PPh pasal 22. Penghasilan yang diperoleh dari LN jika dipotong pajak di negara lawan transaksinya maka bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.
NIKEN PRATIWI