wp jualan beras, sekarang udah jadi bkp? perlu pkp?
Jawaban
ya beras sudah jadi bkp karna kebutuhan pokok sudah masuk ke 16b, jadi jika penyerahan lebih dari 4,8 m sudah wajib pkp tapi kalau blm lebih bisa memilih jadi pkp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.