Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 25, atas selisih kurs apakah dimasukkan dalam perhitungan atau tidak.


Jawaban

Umumnya tidak dimasukkan karena termasuk penghasilan yang tidak teratur, kecuali memang usahanya seperti itu (KEP 537/2000)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E​ L R Z
O M F Y O