dpp pph konstruksi kalau op menerima jasa konstruksi dari badan pemberi jasa konstruksi
pasal 5 pp 51 tahun 2008, pastiin dulu opnya pemotong pajak atau bukan. Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
CLAUDYA ROULI GULTOM