Mau konfirmasi aja mas mbak, Kalau WP ikut TA tapi tidak ikut PPS dan ingin membetulkan SPT Tahun 2020 dan 2021 dengan memasukkan harta berupa rumah (rumah sudah dimasukkan TA) prosedurnya kan tinggal pembetulan SPT langsung aja ya mas mbak?
Bisa dilakukan pembetulan sepanjang SPT nya belum dilakukan pemeriksaan ya.
MAYANG DIAH RAHMASARI