wp jasa outsourcing security, mau bikin faktur pajak.
sesuai sp-39/2022 itu masih masuk jasa yang dibebaskan. aturan terakhir adalah menggunakan pmk-83/2012. kalo ga memenuhi kriteria dibebaskan maka ada ppnnya. dppnya menyesuaikan dari tagihan yang ada. kalau dirinci dan dipisahkan gajinya maka pakai dpp nilai lain, kalau tidak maka menggunakan dpp biasa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI