Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada tahun 2005 ada transaksi penjualan tanah 30 juta, sekarang baru mau setor ppnnya bisa ga ya Mas/Mbak? wpnya pkp


Jawaban

WP usahanya di bidang properti. Jika mau menerbitkan FP keluaran sekarang maka masuk ke masa sesuai kapan FP-nya dibuat. Jika ada KB di SPT maka bisa disetorkan sekarang. Tapi FP dianggap tidak dibuat karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya. Ditambahkan juga informasi mengenai daluwarsa penetapan karena WP menanyakan terkait sanksi administrasinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R O N V
J G E M H