pada tahun 2005 ada transaksi penjualan tanah 30 juta, sekarang baru mau setor ppnnya bisa ga ya Mas/Mbak? wpnya pkp
WP usahanya di bidang properti. Jika mau menerbitkan FP keluaran sekarang maka masuk ke masa sesuai kapan FP-nya dibuat. Jika ada KB di SPT maka bisa disetorkan sekarang. Tapi FP dianggap tidak dibuat karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya. Ditambahkan juga informasi mengenai daluwarsa penetapan karena WP menanyakan terkait sanksi administrasinya.
NIKEN PRATIWI