wp ada pembayaran pph 22 mau di pbk ke pph final untuk vendornya bisa ?
harusnya bisa saja selama ssp blm diperhitungkan dalam sptnya, tp sebaiknya sih buat lagi aja karena pembayaran final pp 23 pemotongan kan nanti pilih subjeknya npwp lain atau datanya nama dan npwp rekanannya, nanti yg ssp yg salah di pbk untuk masa atau jenis pajak lain
ARINI LUTHFAKA