Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika wajib pajak th 2020 rugi fiskal. Apakah di spt badan 2021 boleh tdk dikompensasi? Jika dikompensasi maka akan rugi fiskal lagi dan LB. Ini gmn ms/mb?


Jawaban

Sesuai pasal 6 ayat 2 UU PPh stdd UU HPP, kompensasi dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Untuk contoh penghitungannya ada di bagian penjelasan pasal tersebut.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S K L G
C D᠎ T R N