Jika wajib pajak th 2020 rugi fiskal. Apakah di spt badan 2021 boleh tdk dikompensasi? Jika dikompensasi maka akan rugi fiskal lagi dan LB. Ini gmn ms/mb?
Sesuai pasal 6 ayat 2 UU PPh stdd UU HPP, kompensasi dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Untuk contoh penghitungannya ada di bagian penjelasan pasal tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI