Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana pemotongan PPh pasal 23 atas jasa pengeboran minyak bumi yang dilakukan oleh BUT di indonesia?


Jawaban

di PMK 141/2015 ada pengecualian pemotongan pph pasal 23 untuk BUT: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. pemajakannya merefer ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q H X V
B F L K Y