bagaimana pemotongan PPh pasal 23 atas jasa pengeboran minyak bumi yang dilakukan oleh BUT di indonesia?
di PMK 141/2015 ada pengecualian pemotongan pph pasal 23 untuk BUT: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. pemajakannya merefer ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991
ARRY MUKTI PRABOWO