kalau ada wp OP bukan pegawai memberikan jasa kepada suatu perusahaan berikut cabang2nya selama 4 bulan berturut turut, apakah bisa dianggap berkesinambungan?,
tergantung apakah yang membyarakan penghasilannya hanya dari 1 pemotong atau tidak. kalau hanya 1 pemotong bisa dihitung dengan yang berkesinambungan. tapi apabila yang memberikan penghasilan juga ganti ganti, maka dikembalikan lagi, masing2 pemotong memberikan penghasilan berapa kali?
ARRY MUKTI PRABOWO