pusat cabang baru pemusatan di juli, ketika mau minta nsfp kan harus lapor 3 bulan sebelumnya, ini di pusat aja apa cabang aja?
harusnya keduanya, aplgi ini telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. sarankan lapor baik pusat atau cabang
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN