Insentif PPh 25 covid, pelaporan realisasinya?
Cek berkala di DJPOnline, JT nya: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO