apakah ada peraturan yang mengatur tentang pembelian barang konstruksi menjadi objek pph final jika penggunaan barang tersebut untuk kegiatan konstruksi bagi WP badan?
Ini pembelian barang atau material konstruksi nya berkaitan dengan penggunaan jasa konstruksi kah mbak? Kalau iyaa pakai aturan Dasar pengenaan pajak yang ada di PP 51/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP-9/ 2022 mbak di pasal 5 ayat 2 dan ayat 3. DPP nya pakai nilai kontrak jasa konstruksi.
EMITA IKA IMANIAR