Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengajuan permohonan pengurangan angsuran Pph pasal 25 menjadi Rp. 0,- bisa diajukan di DJP Online atau harus langsung ke KPP? Alasan permohonan nya karena perusahaan tidak beroperasi lagi mulai juni, berarti KEP-537/PJ/2000 ya?


Jawaban

Betul, masih menggunakan mekanisme KEP 537 ke KPP yaa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L T T J
Q M H J S