Pengajuan permohonan pengurangan angsuran Pph pasal 25 menjadi Rp. 0,- bisa diajukan di DJP Online atau harus langsung ke KPP? Alasan permohonan nya karena perusahaan tidak beroperasi lagi mulai juni, berarti KEP-537/PJ/2000 ya?
Betul, masih menggunakan mekanisme KEP 537 ke KPP yaa
YAUMIL CITRA DEVI