Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Berdasarkan PP No. 47 tahun 2020, di Pasal 7 ayat (1) disebutkan kalau 'Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.' apakah ada format surat khusus untuk meminta pembebasan atas PPN oleh Badan Internasional yang melaksanakan projek menggunakan dana hibah luar negeri?


Jawaban

Tidak ada format khusus yang diatur, terkait surat rekomendasi silahkan konsultasi ke menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan, karena kan yg menerbitkan surat rekomendasi adalah menteri tsb

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M᠎ U A B
F M H A W