perusahaan A sewa mobil plat kuning ke perusahaan B, kemudian pihak perusahaan A menyewakan mobil tersebut ke perusahaan C untuk mengangkut batu bara, dikenakan PPN atau tidak ya?
Atas sewa mobilnya seharusnya kena PPN, yg dibebaskan/tidak dipungut itu kalau menyerahkan jasa angkutan umum, untuk PMK turunan terkait jasa angkutan umum belum ada, penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI