Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan A sewa mobil plat kuning ke perusahaan B, kemudian pihak perusahaan A menyewakan mobil tersebut ke perusahaan C untuk mengangkut batu bara, dikenakan PPN atau tidak ya?


Jawaban

Atas sewa mobilnya seharusnya kena PPN, yg dibebaskan/tidak dipungut itu kalau menyerahkan jasa angkutan umum, untuk PMK turunan terkait jasa angkutan umum belum ada, penegasan ke KPP

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E Y F Y
K D I H V