WP ingin pemutakhiran data, muncul notif ini. Aku cek di SIDJP, NIK WP terdaftar di dua NPWP (NPWP lama status DE, dan NPWP yang sekarang). Apa disebabkan karena NPWP DE itu? Harus lasis atau gmn ya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.