Selamat pagi Mba, saya ariq mau tanya, pt kami spt tahunan 2020 lebih bayar, dan memiliki rugi fiskal. Pertanyaan nya apakah rugi fiskal th 2020 dapat di gunakan untuk pengurang di spt tahun 2021?
dikembalikan ke pasal 6 ayat 2 UU PPh stdtd UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
SABRINA AYU WARDHANI