Siang, saya mau menanyakan terkait Lampiran F.1 PMK 39/2018 untuk Kolom B. 8 'Kode & Nomor Seri FP yang Diganti' itu diisi dengan apa ya ?
PMK-39/2018 sudah mengalami perubahan, terakhir diubah dengan PMK-209/2021. Jadi untuk formatnya bisa pakai format di PMK-209/2021. Kurang lebih isiannya sama dari F, F.1, dan F.2. Kemudian untuk nomor FP-nya yg di kolom 4 bisa diisi dengan nomor Fp penggantinya. yang kolom 8 diisi dengan nomor FP yg diganti
FITRI SETYANING PRATIWI