Badan berbentuk CV, saat pengambilan prive perlu dicantumkan di SPT Tahunan Badan? Apakah perlakuannya sama seperti PT, jd dividen dicantumkan di lampiran V SPT Tahunan Badan?
Atas prive tersebut dilaporkannya di SPT direktur/pengurusnya. Diinput di lampiran 1770-III bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kalau dari sisi CV-nya, prive ngaruhnya ke modal yang disetor.
FITRI SETYANING PRATIWI