WP memiliki kantor cabang di daerah Cikarang. Kami memiliki pengiriman dari supplier kami ke End Customer di daerah Cikarang juga, untuk barangnya langsung dikirim ke end customer tanpa terlebih dahulu drop di kantor cabang kami. Atas penerbitan faktur pajaknya, alamat penjual yang dicantumkan apakah alamat kantor Pusat atau alamat kantor cabang kami ya pak?
Pasal 6 (PER 03/2022) ayat (1) Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kalau yang menyerahkan pusat maka menggunakan alamat pusat.
MAYANG DIAH RAHMASARI