Wajib Pajak melakukan penyerahan sesuai SP 39/KLI/2022 Ke konsumen akhir. Ini pelaporannya di spt gmn ya ms/mb? Kan faktur bisa dng faktur penjualan. Nilai ppn di apakah ditulis 0?
Gas pipa, secara umum untuk fasilitas dibebaskan itu bisa menggunakan FP PKP PE, namun untuk gas pipa ini belum ada aturan turunan.
MUHAMMAD ANDY RIANO