kami dapat uang klaim asuransi mesin, karna mesin kami rusak, mesin yang rusak di ambil pihak asuransi, apakah kami harus buka faktur pajak untuk transaksi tersebut
Kembali ke pasal 1A ayat 1 dan 2 uu ppn sttd uu hpp pengertian penyerahan
MUHAMMAD ANDY RIANO