kita ada punya faktur pajak uang muka dan faktur pajak pelunasan.. nah kita mau retur bu.. faktur pajak yg diretur itu faktur pajak pada saat pelunasan atau uang muka ? tapi kalau faktur pajak uang muka ga bisa di retur kan ? ada ketentuan yg mengatur ga ya terkait case diatas mas/mba?
tidak disebutkan khusus di aturan, bisa penegasan dulu
MUHAMMAD ANDY RIANO