Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita ada punya faktur pajak uang muka dan faktur pajak pelunasan.. nah kita mau retur bu.. faktur pajak yg diretur itu faktur pajak pada saat pelunasan atau uang muka ? tapi kalau faktur pajak uang muka ga bisa di retur kan ? ada ketentuan yg mengatur ga ya terkait case diatas mas/mba?


Jawaban

tidak disebutkan khusus di aturan, bisa penegasan dulu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R Z B L
H G R J R