jasa pelayaran induk di singapur, agen di indonesia, pembyaran ke agennya ini, ini masuk pasal 15 atau 23?asa pengurusan tidak dianggap karena reimbursmen,
Kalau memenuhi definisi 'WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia ', kena pasal 15.
DEDY FERY VERDIAN