apakah konsekuensi atas faktur yang terlambat diterbitksan oleh penjual?
pkp oenjual yang terlambatb menerbitkan faktur pajak dikenai sanksi denda 1% dari DPP. apabila telatnya melebihi 3 bulan, selain sanksi tadi, pembelinya juga tidak dapat mengkreditkan fp tersebut sebagai pajak masukan.
ARRY MUKTI PRABOWO