jika dalam 1 inv terdapat jasa angkutan darat dan jasa angkutan laut apakah kami dapat memotong pph nya dengan pph 23 yaitu 2% saja? dan apakah untuk itu harus di pisah inv nya?
pastikan kembali pihak pemberi jasanya ini apakah masuk kedalam definisi sebagai wp pelayaran DN ? karena bisa terutang pph 15 atas jasa pelayaran DN nya. Dan ini transaksinya antara wp badan DN dengan wp badan DN juga ? Kalau jasa yang dimaksud masuk ke dalam jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 pasal 2 ayat 6 atau jasa pengangkutan. Maka terutang pph 23. Untuk teknis pembuatan invoice kita tidak mengatur, yang diatur terkait dengan dpp pengenaan pph nya.
RIZKIANTO