untuk penjual top up koin shopee apakah harus melakukan pemotongan PPh atau PPN y mas/mbak?
gali mekanisme penjualan top up koin nya seperti apa. Kalau untuk pph, perlu diidentifikasi kembali ini transaksinya antara siapa dengan siapa. Apakah wp badan DN dengan badan DN juga. Kalau iya berarti bisa terutang pph 23. Namun perlu dicek kembali ditransaksi itu ada unsur jasa sesuai pmk 141/2015 nya atau tidak. Kalau ppn, konsepnya sih sepanjang ada penyerahan bkp/jkp di dalam daerah pabean, dan yang menyerahkan adalah PKP, maka terutang ppn
RIZKIANTO