WP ada kirim bukti potong pph 26 ke vendor,lalu bukti potong tersebut discan QR barcode muncul bukti potong belum diproses. Sedangkan bukti potong tersebut sudah di laporkan dan dibayarkan. Solusinya apa ya?
sepanjang pengisian sudah benar, sudah diupload dan spt sudah dilaporkan tidak mengapa karena bupot pph pasal 26 diberikan ke wpln dan tidak dikreditkan di spt tahunan di indonesia
LUQMAN RAMADHAN