Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengusaha restoran sudah bayar PB1, omsetnya melebihi 4,8. perlu dikukuhkan PKP?


Jawaban

restoran, PMK-70/PMK.03/2022 Non JKP, jadi meskipun sudah melebihi 4,8M, tp krna semata2 hanya melakukan kegiatan usaha tsb, menyerahkan non JKP, maka tidak wajib dikukuhkan sbg PKP, PMK-197/PMK.03/2013

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O​ L I J
M P O U V