jika yayasan pendidikan menerima dana bos, dan dana digunakan untuk membeli inventaris sekolah seperti buku, lemari, komputer, dan digunakan sebagai dana pembangunan gedung serta prasarana pendidikan, apakah perlu dikoreksi fiskal?
dikembalikan ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
LUQMAN RAMADHAN