Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada LB pph 21 yayasannya bubar sehingga LB terus apakah bisa direstitusi


Jawaban

secara aplikasi hanya bisa di kompensasi, untuk restitusi tidak ada dasar aturannya, bisa penegasan ke KPP untuk diteruskan ke Dit PP

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M L P K
I H U S U