nomor dokumen pendukung diisi dengan apa untuk penyerahan JKP dari pkp dalam rangka pengerjaan proyek pemerintah yang PPN tidak dipungut?
tidak perlu diisi tidak menjadi masalah. dokumen pendukung itu hanya perlu diisi apabial transaksinya mendapatkan fasilitas dengan emnggunakan SPPB atau PPBJ
ARRY MUKTI PRABOWO