apabila penulisan di faktur pajak misalnya PT ABC namun di faktur pajak hanya ABC, apakah faktur pajak tsb bermasalah? Jadi NPWP atas PT ABC tapi ketika dia upload hanya input ABC saja, ini bagaimana ya? Untuk identitas pembelinya harus ada keterangan PT juga agar nantinya dianggap benar lengkap dan jelas?
Jelaskan normatif sesuai pasal 6 ayat (3) PER-03/2022, bagi SPDN, nama dan alamat sesuai dengan yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli. Kalo gak sesuai bisa terbitkan FP Pengganti
AHMAD ALI MURTADHO