Kami Perusahaan PKP. Ada Pusat dan 1 Cabang. Untuk Penjualan yang masih aktif hanya ada di Cabang saja. Di Pusat sudah tidak ada penjualan. Jika dilakukan pemusatan PPN. Nanti jadinya PKP yang ditutup itu PKP Mana ya? Artinya pemusatannya dimana? kantor pusat dan cabang terdaftar di pratama semua
tergantung dia yg mau jadi pemusatan PPN nya yg mana. pasal 2 per 11/2020
HALIMATUSSADIAH