Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#34Q: Jika mendapat bukti potong PPh Final atas bunga deposito dengan mata uang USD, Maka untuk pencatatan nilai bunga deposito dan pph final atas bunganya kami harus menggunakan kurs tengah BI atau kurs KMK Pajak ya?


Jawaban

#34A by pm pake kurs KMK pada saat terutang PPh nya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L Q A​ A
K G M F D