Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

unifikasi lebih setor mau pbk ke 21 tapi pph terutang pph pasal 21 juga lebih sedikit, apakah nanti bisa dikompensasikan di espt 21 nya?


Jawaban

gabisa, kalau mau dipisah saja pbknya jadi 2 permohonan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ P W H P
I W S F G