Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Badan memberikan hadiah berupa uang tunai maupun pengurangan kewajiban sebagai penghargaan atas tercapainya target penjualan kepada customer. Atas pemberian hadiah tsb tidak perlu diterbitkan FP ya kak? karena yg diberikan bukan BKP?


Jawaban

sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama tidak dicantumkan adanya aktivitas jasa penagihan atau pengakuan jasa, maka atas pemberian imbalan berupa uang/pengurang kewajiban tidak dikenai ppn. tidak dibuatkan fp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ W E U P
F S V T V