WP Badan memberikan hadiah berupa uang tunai maupun pengurangan kewajiban sebagai penghargaan atas tercapainya target penjualan kepada customer. Atas pemberian hadiah tsb tidak perlu diterbitkan FP ya kak? karena yg diberikan bukan BKP?
sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama tidak dicantumkan adanya aktivitas jasa penagihan atau pengakuan jasa, maka atas pemberian imbalan berupa uang/pengurang kewajiban tidak dikenai ppn. tidak dibuatkan fp
FIDHIA RETNO SAFITRI