Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah SPT PPN nihil wajib dilaporkan?


Jawaban

Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Yang dikecualikan hanya untuk Pemungut sesuai Pasal 10 ayat (8a) PMK 9/2018, “Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM”. Jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT Masa PPN.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L L S J
K Z C B E