admin, mau nanya, utk bonus berupa penghargaan atas penjualan sepeda motor, apakah memang dibebaskan PPN dan cuma dipotong PPh23?, mohon penjelasan jg aturannya ya min
coba digali dulu aja ya Mas. Bonusnya berupa apa? Bonus dibayarkan oleh siapa kepada siapa? Apakah penerimanya bonusnya adalah Badan?
NIKEN PRATIWI