ppn atas jasa dan obat yang diserahkan oleh rumah sakit ada program BPJS dan asuransi umum
jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat;
KETRIONA LENGGO GENI