#16Q @kring_pajak Jika asset yang dimaksud adalah harta perolehan sejak 1 januari 2016 sampai dengan 31 desember 2020 tetapi lupa dilaporkan dalam SPT Tahunan, apakah bisa menggunakan PAS Final? https://twitter.com/andreardo29/status/1557530365681475584
#16A Halo mbak, PAS Final bisa digunakan kembali setelah periode PPS berakhir untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS
FERY DWI FEBRIANTO